Kewaspadaan Atas Upaya Penipuan Untuk Bekerja di Selandia Baru
KBRI Wellington akhir-akhir ini menerima banyak pertanyaan dan keluhan dari WNI yang berdiam di Indonesia dan yang sudah berada di Selandia Baru mengenai kesempatan kerja di Selandia Baru. KBRI menilai bahwa pertanyaan dan keluhan dimaksud disebabkan karena ada beberapa WNI telah merasa tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di Indonesia dengan memberikan harapan untuk bekerja di Selandia Baru dengan berbagai macam cara, tetapi pada akhirnya tidak dapat memenuhi janji yang telah diberikan padahal masyarakat kemungkinan sudah membayarkan sejumlah uang tertentu. Upaya-upaya penipuan dimaksud dapat dikategorikan kepada dua jenis, yaitu menjanjikan pekerjaan di sektor perkebunan dan sektor lain, atau menjanjikan bahwa dengan mengikuti kursus-kursus pendidikan, seseorang dapat bekerja sambilan di Selandia Baru.
Silakan download file asli di sini.
Menyikapi upaya penipuan jenis pertama, KBRI Wellington menilai perlu memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Selandia Baru memang mempunyai peluang pekerjaan di beberapa sektor, seperti perkebunan, peternakan dan sektor-sektor lain yang memerlukan ketrampilan khusus. Khusus untuk sektor perkebunan, pada saat ini Pemerintah Selandia Baru lebih memberikan prioritas pekerjaan pada warga negaranya, kemudian warga negara Pasifik, baru warga negara lain. Khusus untuk tenaga kerja dari Indonesia, kesempatan kerja hanya diberikan kepada perusahaan perkebunan Selandia Baru yang telah pernah mempekerjakan TKI sebelumnya. Jumlah TKI yang dapat diserap dalam kategori ini relatif sangat kecil.
Sedangkan untuk sektor lain di luar perkebunan, kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan relatif memerlukan ketrampilan khusus. Untuk mengetahui peluang kerja dan kualifikasi yang diperlukan dan sebelum menerima tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan di Selandia Baru, harap Saudara menghubungi website Imigrasi Selandia Baru : www.immigration.govt.nz atau menghubungi Kedutaan Selandia Baru di Jakarta telepon: (021) 573 5268 dan (021) (570 9460) atau fax (021) 579 50040 dan (021) (570 9457) atau email : nzembjak@cbn.net.id.
Menyikapi upaya penipuan kedua yang berkedok kursus-kusus singkat, KBRI Wellington perlu memberitahukan bahwa Imigrasi Selandia Baru memang dapat memberikan kesempatan kepada warga asing untuk mengikuti kursus-kursus singkat di Selandia Baru, misalnya kursus bahasa Inggris dan ketrampilan lainnya. Meskipun demikian, visa yang diberikan oleh Selandia Baru adalah jenis limited purposes visa yang tidak bisa dipergunakan untuk bekerja dan setelah 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan yang bersangkutan sudah harus kembali ke Indonesia. Selandia Baru memberikan visa belajar atau visa bekerja bagi warga asing yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Sehubungan dengan itu, KBRI menghimbau supaya masyarakat agar menghubungi terlebih dahulu Imigrasi Selandia Baru dan Kedutaan Selandia Baru di Jakarta melalui alamat dan nomor di atas, sebelum menerima tawaran-tawaran kursus-kursus atau sekolah yang menjanjikan bisa bekerja di Selandia Baru, tetapi pada kenyataannya tidak.
KBRI Wellington menyambut baik masuknya TKI ke Selandia Baru, tetapi hal itu harus didasarkan kepada ketentuan yang berlaku, baik itu ketentuan Selandia Baru maupun ketentuan Pemerintah Indonesia. Semua permintaan tenaga kerja dari Indonesia harus sepenuhnya didasarkan kepada ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Selandia Baru dan harus mendapatkan visa bekerja dari Imigrasi Selandia Baru yang dikeluarkan Kedutaan Selandia Baru di Jakarta. Selain itu,
pemberangkatan TKI ke Selandia Baru juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Sehubungan dengan itu, KBRI Wellington menghimbau sekali lagi agar masyarakat tidak cepat percaya atas tawaran-tawaran kesempatan kerja di Selandia Baru dengan berbagai macam cara dan iming-iming serta harus mewaspadainya dengan menghubungi terlebih dahulu pihak-pihak yang berkompeten mengenai hal tersebut. Sekiranya, ada masyarakat yang memang sudah tertipu dan mempunyai bukti-bukti yang cukup tentang itu, KBRI menghimbau agar melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Demikian diberitahukan, supaya khalayak maklum.
Wellington, 18 April 2008
Fungsi Konsuler KBRI Wellington
Sumber: http://www.indonesianembassy.org.nz/consular/consular_pdf/PEMBERITAHUAN.pdf